MK Hentikan Praktik Kuota Hangus, Saatnya Operator Telekomunikasi Berhenti Mengorbankan Hak Konsumen

Terkini 23 Jul 2026 21:45 3 min read 128 views By Tim Redaksi

Share berita ini

MK Hentikan Praktik Kuota Hangus, Saatnya Operator Telekomunikasi Berhenti Mengorbankan Hak Konsumen
‎JAKARTA, Kontra – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 bukan sekadar mengubah aturan mengenai paket data internet. Putusan ini d...


JAKARTA, Kontra – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 bukan sekadar mengubah aturan mengenai paket data internet. Putusan ini dapat dibaca sebagai koreksi terhadap praktik bisnis yang selama bertahun-tahun dinilai merugikan jutaan konsumen Indonesia.

‎MK menegaskan kuota internet yang telah dibeli masyarakat merupakan hak ekonomi konsumen yang tidak boleh hilang hanya karena masa aktifnya berakhir. Sisa kuota harus tetap dapat digunakan tanpa dibebani biaya tambahan, termasuk dengan dalih perpanjangan masa aktif.

‎Dalam putusannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan:

‎"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dimanfaatkan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun."

‎Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kepentingan bisnis operator tidak boleh menghapus hak atas layanan konsumen yang telah dibayar.

‎Model Bisnis Lama Dipertanyakan

‎Selama bertahun-tahun masyarakat menerima kenyataan bahwa kuota internet yang masih tersisa dapat hangus ketika masa aktif berakhir. Akibatnya, konsumen harus membeli paket baru meskipun kuota sebelumnya belum habis.

‎Praktik tersebut selama ini menjadi keluhan yang terus berulang. Namun, baru melalui putusan MK muncul penegasan bahwa manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibayar tetap melekat sebagai hak konsumen.

‎Dengan demikian, putusan ini tidak hanya mencerminkan norma hukum, tetapi juga menjadi evaluasi terhadap model layanan telekomunikasi yang lebih menguntungkan pelaku usaha dibandingkan pengguna jasa.

‎Sejalan dengan UU Perlindungan Konsumen

‎Putusan MK menyelaraskan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

‎Pasal 4 memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta mendapatkan perlakuan yang adil.

‎Sementara Pasal 7 mewajibkan pelaku usaha beritikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta memperlakukan konsumen secara adil.

‎Jika konsumen telah membayar paket data dalam jumlah tertentu, maka manfaat ekonomi dari paket tersebut seharusnya tidak hilang hanya karena batas waktu yang ditentukan pihak lain.

‎Pemerintah Tidak Boleh Hanya Menjadi Penonton

‎Putusan MK juga mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan tarif telekomunikasi tidak boleh hanya mempertimbangkan kepentingan industri.

‎MK bahkan meminta pemerintah melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta kelompok masyarakat dalam setiap penyesuaian tarif dan kebijakan layanan telekomunikasi.

‎Artinya, pengawasan terhadap operator tidak boleh berhenti pada saat terbitnya keputusan. Pemerintah melalui kementerian terkait dan regulator harus memastikan seluruh penyelenggara telekomunikasi benar-benar menyesuaikan sistem layanannya.

‎Operator Wajib Lebih Transparan

‎Selain menjamin kuota tetap dapat digunakan, MK juga meminta operator meningkatkan transparansi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), perlakuan terhadap sisa kuota, hingga mekanisme pengaduan pelanggan.

‎Kewajiban tersebut sejalan dengan Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Jangan Berhenti di Putusan

‎Sebagaimana diberitakan detik.com, MK juga menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi harus menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan, serta meningkatkan keterbukaan informasi kepada pelanggan.

‎Kini publik menunggu implementasinya.

‎Jangan sampai putusan Mahkamah Konstitusi hanya berhenti sebagai kemenangan di ruang sidang, sementara di lapangan masyarakat tetap terpaksa membeli paket baru karena kuota lama hangus.

‎Bagi jutaan pelanggan telekomunikasi, kesimpulan ini seharusnya menjadi awal berakhirnya praktik yang selama ini dipandang mengurangi hak konsumen atas layanan yang telah mereka bayar.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kontra